PT Cahaya Pelita Andhika Diduga Kuasai 46 Hektare Kawasan Hutan Lindung Dolok Patuan

Bagikan :

Lebih lanjut, Arjun menilai PT CPA juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di bidang kehutanan.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi TOPAN-RI, perusahaan tersebut disebut telah menanami kelapa sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Lumut, yang seharusnya menjadi kawasan sempadan sungai (buffer zone) sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

“PT CPA seharusnya menyediakan area penyangga, tetapi faktanya perusahaan menanami kelapa sawit hingga ke tepi sungai,” tegasnya.

Berdasarkan data, PT CPA memiliki HGU seluas 4.469 hektare yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah pada 4 Juni 1996 melalui surat ukur Nomor 228/1996. Namun, Arjun menduga sebagian lahan tersebut masuk ke kawasan hutan lindung.

“Penguasaan kawasan hutan lindung ini sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Padahal, pada tahun 2023, UPTD Kehutanan Tapteng telah memasang tugu batas kawasan Hutan Lindung Dolok Patuan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Tani Nasional di lapangan PT CPA, Rabu (24/9/2025), Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyebut PT CPA sebagai “perusahaan hantu” karena tidak jelas kepemilikannya dan tidak menjalankan program kemitraan plasma.

“Kalau mereka tidak juga melaksanakan kemitraan, pemerintah dan masyarakat akan bertindak. Kita siap mendirikan dapur umum, tenda, dan menduduki lahan tersebut,” tegas Bupati Masinton.

Bagikan :