PT Cahaya Pelita Andhika Diduga Kuasai 46 Hektare Kawasan Hutan Lindung Dolok Patuan

Keterangan Fhoto: Dinas Kehutanan Provinsi Sumut saat memasang tugu kawasan hutan lindung Dolok Patuan yang dikuasai PT CPA.(Dok Ist).
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.com — Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cahaya Pelita Andhika (CPA) yang beroperasi di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga telah menguasai kawasan Hutan Lindung Dolok Patuan seluas kurang lebih 46 hektare tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Kawasan tersebut diduga telah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasi Aset Negara Republik Indonesia (DPW TOPAN-RI) Tapanuli Raya–Nias, Arjun Satragana, kepada wartawan di Pandan, Selasa (7/10/2025).

Arjun meminta Kementerian Kehutanan RI untuk segera menurunkan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT CPA, serta menginventarisasi batas-batas kawasan hutan lindung yang telah dikuasai perusahaan.

“Kami mendesak Kementerian Kehutanan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha PT CPA, memberikan sanksi administratif, dan mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Arjun.

Menurutnya, PT CPA diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan dugaan pelanggaran tersebut telah lama menjadi perhatian warga Desa Sitardas, namun belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

Arjun juga menyoroti dampak ekologis akibat pembukaan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit.

“Tindakan itu jelas menghancurkan ekosistem hutan, mengancam ketersediaan air, dan berpotensi memicu perubahan iklim di kawasan Tapanuli Tengah, khususnya di Kecamatan Badiri,” ungkapnya.

Bagikan :