
PANDAN – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 158490 Aek Tolang 2 yang dikerjakan oleh CV Gerbong Airmas diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek dengan nomor kontrak 021/SP/PPK-SD/Disdik/2025 tertanggal 2 September 2025 ini memiliki nilai Rp663.555.000 dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Lokasi proyek berada di Desa Sitiotio, Kecamatan Pandan.
Pelaksanaan proyek tersebut berada di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar Manurung. Namun, diduga kurangnya pengawasan dari pihak PPK menyebabkan pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan menjadi asal-asalan dan berpotensi menimbulkan permasalahan serius, termasuk keterlambatan penyelesaian proyek serta kemungkinan sanksi administratif maupun hukum.
Berdasarkan kontrak, CV Gerbong Airmas yang beralamat di Jalan Karya Sari No. 8, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, diberi waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak 2 September hingga 20 Desember 2025.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan Kliktodaynews.com pada Minggu (19/10/2025), progres pekerjaan baru mencapai sekitar 15 persen, yang terlihat dari tahap pemasangan sloof beton, sebagian tiang kolom, dan tiang praktis.
Dari hasil pengamatan di lapangan, CV Gerbong Airmas melakukan pengerjaan pasangan pondasi batu kali sedalam 30 sentimeter dengan ukuran sekitar 7 x 32 meter, terdiri dari empat kolom untuk empat ruang kelas. Pada pekerjaan beton, digunakan besi polos ukuran 12 mm untuk sloof dan tiang kolom, serta besi begel (cincin) ukuran 6 mm dengan jarak antar begel sekitar 15 cm.