Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Terkait atas adanya aksi demo karyawan UD Budi Jaya pada Kamis (19/10/2023) kemarin, para karyawan meminta agar pihak kontraktor menghentikan segala kegiatan pembangunan Pasar Ikan Modren Kota Sibolga yang dinilai bermasalah yang terletak di Jln.Mojopahit di UD.Budi Jaya, dalam kepentingan pemberitaan awak media Kliktodaynews.Com meminta tanggapan Humas dan Hubungan Bagian Kelembagaan UD Budi Jaya, Prins Walles Tambunan.
Prins Walles Tambunan yang dimintai tanggapannya menyebutkan “sangat menyayangkan sikap arogansi pihak Pemerintah Kota Sibolga yang telah menganggarkan dana pembangunan bangunan Pasar Ikan Modren Kota dengan dana proyek sebesar Rp.22.280.857.710.- bersumber dari dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) sesui kontrak kerja nomor:010/SP/PPK/DKPP/PSR.1/2022 selaku penyedia jasa PT.Mitra Sejati Perkasa ditanah milik UD.Budi Jaya”, demikian dikatakannya kepada Kliktodaynews.Com pada Jumat (20/10/2023) di Pandan.
Masih kata Prins Walles Tambunan, kita minta Pemko Sibolga agar memberikan ganti untung atas perusakan bangunan milik UD Budi Jaya yang telah di lalu-lantakkan Pemko Sibolga yang terletak di Jalan Mojopahit Kecamatan Sibolga Selatan dan meminta Pemko Sibolga segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di tanah milik Sukino itu”, kata Walles.
Menurutnya, “ternyata tanah tersebut bukan milik Pemko Sibolga sesuai keputusan Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis 27 Juli 2023 nomor: 9/Pdt.G/2023/PN.Sbg, dimana sebagai penggugat Pemko Sibolga tidak dapat diterima dalam putusan tersebut dan sudah inchra, dimana dalam pokok perkara mengatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).Jadi berdasarkan putusan tersebut diminta Pemko untuk segera menghentikan pembangunan Pasar Ikan Modren Kota Sibolga”, tegas Prins Wales Tambunan.
Kita menduga, “proses pelaksanaan pembangunannya bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Walikota Sibolga dan pihak lainnya dan setelah hal itu kita telusuri dan ternyata masa pelaksanaan pekerjaan sudah melewati ambang batas tidak sesuai kontrak dan walau sudah dua kali masa perpanjangan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut berlangsung sampai saat ini”, ungkapnya.
Dari kilas balik proses tender pembangunan Pasar Ikan Modren Kota Sibolga, sesuai code tender:1686708 yang dimana pemenang proyek adalah PT.Mitra Sejati Perkasa yang berkantorkan Jln.Perbatasan No
24/27 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor dan sesuai Akte Perubahan nomor:27 tertanggal 25 April 2022 dibuat di Kantor Notaris Binsar Simanjuntak.
Dimana dalam akte perubahan Khairul Insan Panggabean sebagai Direktur PT.Mitra Sejati Perkasa sesuai Nomor Induk Kependudukan:1201031211990003 tanggal lahir 12 November 1999 bertempat tinggal di Lingkungan I Kelurahan Pandan Wangi Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, itulah nama lengkap dan alamat kontraktor tersebut”, ungkap Prins Walles Tambunan.
“Dalam waktu dekat ini kita segera melakukan protes ke Menteri Keuangan Cq PT.Sarana Multi Infrastruktur selaku pihak pemberi pinjaman, ternyata dana pinjaman tersebut digunakan membangun Pasar Ikan Modren Kota Sibolga yang lokasinya diatas bersengketa”, tutup Humas dan Hubungan Kelembagaan UD.Budi Jaya.
Sesuai informasi yang diperoleh awak media, bahwa pekerjaan proyek tersebut sangat kental adanya KKN dan telah di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini tengah dilakukan pendalaman pihak penyidik KPK RI.
Sementara Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Kota Sibolga, Anwar Sadat, S.Pi yang dicoba di konfirmasi terkait pembangunan pasar ikan modren di tanah sengketa belum dapat di jumpai.(HP).