Prapid Penghentian Penyidikan Status Tersangka KKP, Polisi Sebar Status DPO KKP  

Bagikan :

Tapanuli Tengah-Kliktodaynews.Com|| Kemarin Sidang tahap ke -4 agenda Sidang Pra Peradilan sah tidaknya status penghentian tersangka Khairul Kiyedi Pasaribu yangvsudah berstatus Daftar Pencaharian Orang (DPO) dibuat Polres Tapteng pada Rabu (24/1) mulai pukul 10.00 wib di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sibolga, yang dipimpin Hakim tunggal, Yura,SH dengan panitera Pebrido Simbolon dihadiri kuasa hukum dari pemohon Joko Pranata Situmeang,SH dan Indra Situmeang SH.

Sidang agenda  keterangan saksi dari pihak termohon kuasa hukum polres Tapanuli Tengah menghadirkan saksi Kanit Polres Tapteng yang menangkap kayu saat kejadian perkara.

Saksi Azwar Anas Nasution dalam keterangan mengatakan, bahwa kejadian ini bermula dari adanya informasi di anak sungai Garoga Sitardas kecamatan Badiri, ada kayu illegal.

“Kita turun ke lapangan dan kita temukan ada kayu di anak sungai sebanyak 638 batang kayu dan saat kita tanya ke masyarakat, kepala desa, mereka mengatakan tidak tahu siapa yang punya kayu dan kami dari polres Tapteng melakukan pengamanan terhadap kayu tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP),” Jelas Azwar.

Lanjutnya, setelah mengumpulkan saksi saksi dan kepala desa ternyata mengerucut kepada Khairul Kiyedi Pasaribu (KKP). Kemudian 30 April 2012 datanglah KKP kepolres untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen, ternyata disitu tidak ada membawa surat keterangan kepemilikan kayu dari dinas kehutanan dan administrasi lainnya.

“Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli, ternyata tidak ada pelanggaran disana hanya kesalahan administrasi saja, oleh karena itu kita minta kepada dinas kehutanan untuk melakukan sanksi administrasi,” jelasnya.

Pantauan awak media dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Joko Pranata situmeang (Joko) kepada saksi Azwar Anas Nasution (AAN) saat persidangan berlangsung.

Joko : Tadi saksi mengatakan memanggil KKP, kemudian dia membawa dokumen, kapan itu. dijawab AAN : Kita panggil dan dia datang 30 April 2012.

Joko : Pernahkah dia diperiksa 5 Maret 2012, di jawab AAN : Saya lupa.

Joko : Apakah Saudara sebagai Penyidik saat itu,

AAN : bukan

Joko : KKP diperiksa sebagai saksi bulan Maret atau 30 April 2012,

AAN : Saya lupa

Joko : sebelum 30 April, Dia ada melarikan diri ke Batam ya?

AAN : Saya ngak tahu.

Joko : saat itu posisi anda disana, sebagai apa? Dijawab AAN : kanit

Joko : Adakah polres saat itu mengeluarkan DPO ? dan kenapa dikeluarkan DPO, apakah karena melarikan diri?

AAN : ada, karena ketika dipanggil, Dia ngak datang.

Joko : Berarti Dia melarikan Diri ?

AAN : Bisa dia ngak datang karena panggilan kedua, bisa juga dia ditangkap karena tidak tertangkap, jadi waktu itu Dia dipanggil, Dia tidak datang.

Joko : jika ditetapkan sebagai DPO, karena pemanggilan tidak dihadiri, apakah prosedur DPO itu diumumkan kepada masyarakat, di polsek-polsek dan ditempelkan di masyarakat ? dijawab AAN : Ya.

Joko : Waktu dibawa KKP dokumen 30 April 2012, dokumen-dokumen apa yang ada ijin atau persetujuan dokumen.

AAN : Kira kira begini, yaitu persetujuan tentang pemanfaatan kayu, kalau tanggalnya saya lupa.

Joko : Begitu Dia hadir 30 April, kan tidak dilakukan penahanan, padahal sudah DPO, tidak kooperatif, kan bisa dilakukan penahanan?, AAN : Pada saat itu Dia diperiksa sebagai saksi.

Joko : Dia diperiksa sebagai saksi atau tersangka pada 30 April 2012?

AAN : Sebagai tersangka.

Joko : Tadi sdr katakan sebagai saksi.

AAN : Tidak ada saya katakan sebagai saksi. Kan tadi bapak bilang bulan Maret diperiksa sebagai saksi.

Joko : oke, ijin majelis, 30 April 2012 Dia diperiksa sebagai saksi atau tersangka?

AAN : sebagai tersangka.

Joko : kenapa tidak ditahan ?

AAN : karena begini, Dia memberikan surat persetujuan.

Joko : sesuai jawaban tim hukum poldasu kayu diamankan tanggal 21 Februari 2012, lalu surat persetujuannya tgl berapa pak?

AAN : Surat persetujuannya bisa saja tanggal 29 Februari 2012, argumennya, sebelum 21 Februari 2012 sudah berproses.

Joko : apakah jika pihak kepolisian menemukan kegiatan yang memerlukan ijin, belum mengantongi surat ijin, tapi sudah bisa beroperasi? Apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak?

AAN : Dia belum beroperasi pak, ijin dia itu beda dengan ijin ijin lain.

Joko : baik, saya tanya, kayu sudah berada diatas sungai, sudah ditebang atau tidak? Dijawab AAN : Sudah ditebang

Joko : sudah ditarik atau tidak?

AAN : Belum.

Joko : Saya tanya lagi, kayu tumbuhnya dihutan atau disungai?

AAN : di Hutan.

Joko : Sampai di sungai ditarik atau diapakan?

AAN : Dekat situ nya pak, dari hutan dibawa ke sungai.

Joko : berarti ada kegiatan, berarti itu sudah beroperasi, dijawab AAN : Belum.

Joko : Coba bapak jelaskan, belum operasi yang bapak maksud.

AAN : Operasi apa sekarang ini? Kapan saya ngomong operasi ? Kayu itu ditumpuk disitu, kalau operasi berarti sampai di hilir, itu baru operasi, kayu itu ditebang, ditumpuk disungai.

Joko : Waktu penebangan berarti ijin persetujuan belum ada ya?

AAN : Belum

Joko : Sewaktu kasus ini dilimpahkan ke kehutanan atas dasar Permenhut P.30/menhut// 2012 tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari lahan. Kami ajukan bukti P30, 31, dan 32, pelimpahan barang bukti ke Dinas kehutanan 5 Mei 2012, Permenhut ini pak mulai berlaku 17 Juli 2012, Darimana dasar bapak menggunakan permenhut ini yang berlaku 17 juli 2012 digunakan bulan Mei 2012, kan pada saat itu, ini belum ada permenhutnya.

AAN : Jadi, dasar kami bukti untuk dilimpahlan, Permenhut P.51 tahun 2006

Joko : berarti salah jawaban ini?

AAN : Saya ngak tahu.

Usai pemeriksaan saksi, hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan kamis 25 Januari 2024 mulai pukul 10 wib di Ruang sidang PN Sibolga. (HP).

 

Bagikan :