Lebih lanjut, Hidayat juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Pejabat yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. Jika PPK menolak dikonfirmasi wartawan, hal itu bisa menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.
Ia pun berharap agar seluruh pejabat, khususnya yang mengelola proyek pemerintah, memahami peran wartawan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Di era digital seperti sekarang, konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar,” tutupnya. (CP)