TAPTENG – Sat Narkoba Polres Tapteng melalui Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pinangsori, Tapanuli Tengah. Selasa, (22/10/2024) sekitar pukul 20.30 Wib
Adapun pelaku tersangka yang diketahui berinisial RN (27 Thn), Kuli bangunan berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Kelurahan Pinangsori, Tapanuli Tengah.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, terletak di atas tempat tidur pelaku.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil interogasi RN (27 Thn) mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria bernama Sugeng yang juga tinggal di daerah Pinangsori. Namun, saat petugas berusaha mencari Sugeng di lokasi yang disebutkan, pelaku tersebut tidak berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku RN telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tapanuli Tengah.(JN)