Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Tapteng, Dipicu Isu Santet

Bagikan :

(25), warga setempat, berhasil diamankan dan kini ditahan di Polres Tapteng. “Penyelidikan terus dilakukan untuk memburu pelaku lainnya,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, A.W.S dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Mapolsek Barus untuk menuntut pembebasan pelaku. Namun, polisi berhasil menenangkan massa sehingga situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya. “Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar warga tidak main hakim sendiri. Bila ada informasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kapolsek Barus. (Tim)

 

 

Bagikan :