PN Sibolga Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kuasa Hukum Akan Laporkan Dua Oknum Polisi ke Propam

Bagikan :

Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan terhadap Bahri.

Dalam persidangan, saksi Agusmanto di bawah sumpah menyatakan membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menegaskan tidak pernah melakukan barter narkotika dengan terdakwa.

Sementara itu, Bahri Alamsyah dalam keterangannya juga membantah isi BAP dan menegaskan tidak pernah menukar atau mengedarkan narkotika jenis ganja kepada saksi Agusmanto.

Kendati demikian, dalam tuntutannya JPU tetap menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menukar narkotika Golongan I tanpa hak dan melawan hukum”, dan menuntut pidana penjara selama 8 tahun.

Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi putusan tersebut, Parlaungan menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan rehabilitasi nama baik klien kami secara menyeluruh, termasuk pemulihan harkat dan martabat yang tercemar akibat proses hukum yang keliru. Selain itu, kami juga akan melaporkan dua oknum polisi berinisial TPG dan KZ ke Propam Polri karena diduga melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang yang berujung pada kriminalisasi klien kami,” tegas Parlaungan.
(CP)

Bagikan :