PN Sibolga Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kuasa Hukum Akan Laporkan Dua Oknum Polisi ke Propam

Keterangan fhoto: Bahri Alamsyah saat dalam persidangan di PN Sibolga.
Bagikan :

Sarudik, Kliktodaynews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkotika, Bahri Alamsyah, dalam sidang putusan perkara Nomor: 227/Pid.Sus/2025/PN.Sbg yang digelar pada Rabu (14/1/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Rizal Ihuraja Sinurat, SH, dengan anggota Adrinaldi, SH dan Sakirin, SH, menyatakan Bahri Alamsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasehat hukum terdakwa, Parlaungan, saat dikonfirmasi wartawan Kliktodaynews.com, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan agar Bahri Alamsyah dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

“Karena tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan klien kami bebas dan direhabilitasi nama baiknya,” ujar Parlaungan.

Meski demikian, JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kronologi Perkara

Parlaungan memaparkan, berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa penangkapan terjadi pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Saat itu, dua oknum anggota Satres Narkoba Polres Tapteng berinisial KZ dan TPG melakukan penangkapan terhadap Agusmanto. Dari hasil interogasi, Agusmanto disebut mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari Bahri Alamsyah.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Bahri Alamsyah.

Bagikan :