PN Sibolga Kabulkan Gugatan LKBH Sumatera, Ahli Waris Alm.Daud Timbul Samosir Pemilik Sah Lahan Seluas 796 Meter

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi  Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-Sumatera), Parlaungan Silalahi memberi apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sibolga atas menerima gugatan yang diajukan LKBH Sumatera atas sengketa lahan seluas 796 meter persegi, yang dulunya objek perkara disebut di Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah dan kini disebut Kelurahan Sitiotio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi kepada awak media Kliktodaynews.Com pada Senin (1/5/2023) diruang kerjanya di Pandan.

Kata Parlaungan, “dimana dalam amar putusan PN Sibolga nomor 104/Pdt.G/2022/PN Sbg pada Selasa 4 April 2023 oleh Hakim Frans Martin Sihotang, SH, dan Hakim Ketua Danandoyo, SH dan Edwin Yonatan Sunarjo,SH dalam mengadili gugatan LKBH Sumatera berdasarkan kuasa dari Mariana Erra Sinaga melawan Sapran Panggabean, Ahmad Asrizal Laia dan Izzudin Lubis, Dolok Pinapan Simanullang, Roytong Manullang, Wiro Tirta Habibi”, jelasnya.

“Bahwa LKBH Sumatera selaku penggugat menerima kuasa dari istri Almarhum Daud Timbul Samosir yakni Mariana Erra Sinaga memasukkan gugatan pada 26 September 2022 dengan Register No:104/Pdt.G/2022/PN Sbg terhadap sengketa lanah seluas 796 meter persegi telah memiliki Sertifikat Hak Nomor: 690 atas nama Daud Timbul Samosir”, terang Parlaungan.

Masih katanya, “sementara tergugat V bernama Roytong Manullang telah membangun perumahan dilokasi tanah seluas 795 meter persegi dengan modus jual beli antara tergugat I, II dan pada saat ini tegugat I, II, IV, VI menguasai tanah objek sengketa tanpa hak yang sah tanpa seizin penggugat atas tanah seluas 796 meter persegi dulunya bernama Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga”, terangnya.

Ungkapnya, “bahwa tindakan tergugat I, II, IV, VI merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dihukum membongkar bangunan rumah tergugat I, II, IV, VI dan supaya menyerahkan kepada penggugat Mariana Erra Sinaga dan anak-anaknya selaku ahli waris”, ujar Parlaungan.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan penggugat bersama 5 (Lima) orang anak, Yaitu : Marganda Setia Darma Samosir, Dharmasari Margaretta Samosir, Frans P Margajaya Samosir, Bintang Helena Samosir, J.E.Bhakti Samosir adalah ahli waris dari Alm.Daud Timbul Samosir.

“Menyatakan, tanah objek sengketa bukan milik tergugat I, II, III, IV, V dan tergugat VI maka penerbitan surat sertifikat Nomor: 02-14-03-11-1-00035 yang diterbitkan oleh tergugat VII pada 15 September 2014 dan surat sertifikat nomor: 02-14-03-11-1-00106 yang diterbitkan tergugat VII pada 21 September 2016 dan juga sertifikat nomor: 02-14-03-11-1-00161 yang diterbikan oleh tergugat VII pada 5 Mei 2020 serta surat jual beli pada 29 November 1914 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, ungkap Parlaungan Silalahi, SH.

Jelas Parlaungan, “kami  dari LKBH Sumatera memberi apresiasi kepada PN Sibolga atas menolak tuntutan provisi dari penggugat dalam Konvensi dalam Eksepsi tergugat I, II, III, IV, V, VI Konvensi untuk seluruhnya”, ungkapnya.

Kami mengucapkan terimakasi atas putusan yang berkeadilan dan mengabulkan gugatan kami dari LKBH Sumatera atas klien ke 5 (Lima) selaku ahli Waris Alm.Daud Timbul Samosir.

Atas putusan Majelis Hakim menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 796 meter persegi yang terletak dahulunya disebut Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapteng dan kini disebut Jalan Dangol Lumbantobing/Jalan Pasantren Lingkungan IV Gang Mesjid Al Mujahirin, Kelurahan Sitiotio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng untuk diserahkan kepada para ahli waris”, tegas Parlaungan Silalahi.(HP).

 

Bagikan :