PN Sibolga Gelar Sidang Perdana Gugatan Tapal Batas Kelurahan Hutabalang-Desa Jagojago

Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Pengadilan Negeri Sibolga gelar sidang perdana gugatan tapal batas Kelurahan Hutabalang-Desa Jagojago atas gugatan Tulus Hasiolan Hutagalung dkk pada Selasa (24/1/2023).

Sidang Perdana yang dipimpin majelis Hakim Ketua dan didamping anggota menyebutkan, kebetulan ada salah satu hakim anggota lagi cuti dan tidak berarti terganggunya perjalanan sidang hari ini.

Dan para saksi yang belum hadir akan kita panggil kembali pada sidang berikutnya.Maka sidang ini kita tunda hingga 7 Februari 2023 mendatang, tutup majelis hakim mengetuk palunya.

Usai sidang digelar didepan Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, Joko Pratama Situmeang, SH.MH,  Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH dan Seri Muda H.M.Situmeang, SH selaku kuasa hukum penggugat dalam keterangan Pers-nya menyebutkan, “pada 24 Januari 2023 ini kami menggugat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah  (Pemkab Tapteng) dari tingkat Desa Jagojago terkait tapal batas yang telah dikuatkan oleh Pemkab Tapteng dan tergugat PT.Cahaya Pelita Andhika atas ketentuan tapal batas antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago.

Karena PT.CPA mengklaim ada mengantongi HGU  di Desa Jagojago, dan lantasan sejak tahun 2007 PT.CPA memasuki kewilayah Kelurahan Hutabalang dan mengaku memiliki HGU dan terakhir kami ketahui HGU PT CPA hanya terletak di Desa Jagojago dan bukan di Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri.

Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum, “saya Joko Pranata Situmeang, SH dan Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH beserta Sari Muda H.M Situmeang, SH mendampingi Tulus Hasiolan Hutagalung dkk melakukan gugatan Citizen Lawsuit yang artinya gugatan kepada negara atas adanya kesalahan dan adanya kekeliruan, jadi kami memohon agar Pemkab Tapteng hadir atas kerab terjadinya persoalan lahan antara warga Kelurahan Hutabalang dengan PT.CPA, karena yang diketuhi oleh penggugat sejak dahulu antara Desa Hutabalang hanya ada penaikan status dan tidak ada pengurangan wilayah atau penambahan wilayah”, terangnya

Joko menambahkan, “batas Kelurahan Hutabalang (Dulunya Desa Hutabalang) dengan Desa Jagojago adalah sungai Aek Lumut namanya, nah  saat ini PT.CPA sudah menguasai lahan sampai menyeberangi sungai Aek Lumut.Inilah yang membuat kami menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Sibolga”.

“Agar Pemkab Tapteng mengetuk membuka dan mengumumkan membuat kepastian kepada warga Hutabalang, bahwa sungai Aek Lumut-lah batas wilayah antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago”, pintanya.

“Pada sidang pertama yang digelar oleh PN Sibolga ini dan kami beritahukan kepada publik dan sudah dihadiri pihak Pemkab Tapteng dengan memberi apresiasi kepada Pemkab Tapteng yang tanggap dan cepat yang peduli dengan persoalan yang dialami warga Kelurahan Hutabalang, sidang tadi dihadiri oleh Pemkab Tapteng dan BPN Tapteng.Sedangkan yang tidak hadir Camat Badiri, Lurah Hutabalang dan Kepala Desa Jagojago dan pihak PT.CPA sampai saat ini belum hadir dan maka majelis hakim menunda persidangan itu sampai 2 minggu dan kembali digelar 7 Februari 2023 mendatang”, kata Joko.

“Adapun yang menggugat sebanyak 17 KK, tapi ada oknum yang mendatangi dan menghampiri warga dengan menekan para penggugat dengan menyebutkan apakah ada tanah mu diambil hal itu dikatakan oknum yang punya kepentingan.Dan perlu saya sampaikan agar oknum tersebut paham, ini bukan soal lahan yang digarap”, jelasnya.

Tapi mereka sering menonton di Televisi seperti di Kalimantan, Maluku berperang hanya gara-gara persoalan batas dan kalau Desa Jagojago dengan Kelurahan Hutabalang dan itu akan menjadi persoalan dan soal lahan yang diduga digarap PT.CPA sekitar 200 Hektare atas dasar HGU No.5 dan kita sudah cek dan buktikan dalam persidangan lain sesuai data yang diperlihatkan oleh BPN Tapteng, bahwa HGU No 5 itu adalah di Desa Jagojago.

“Dalam perkara lain yang kebetulan saya juga sebagai pengacara penggugat, bahwa dilokasi tanah dimaksud.Pak Lurah mengatakan, bahwa wilayah itu adalah Kelurahan Hutabalang.

“Tapi ketika itu dengan gagahnya seorang meneger mengatakan itu adalah wilayah Desa Jagojago, lantas pada saat itu kita binggung siapa Pemerintahan dan siapa swasta, kok bisa swasta memblokade pernyataan pihak pemerintahan dan Lurah kan sebagai raja kecil yang dipercayakan pemerintah diatasnya yang mengetahui wilayahnya dan punya hak di wilayahnya”, ujar Joko.

“Nah dari 17 KK penggugat itu ada mempunyai lahan disitu dan telah membayar Pajak di Kelurahan Hutabalang, nah disini seharusnya pihak Pemerintahan Kelurahan melindungi warganya yang telah membayar pajak”, imbuhnya.

“Yang melakukan gugagatan adalah masyarakat Kelurahan Hutabalang yang mewakili dari 5 lingkungan”, tutup Joko Pranata Situmeang, SH.MH. (HP/KTN)

 

Bagikan :