Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com.-Tidak main-main akhirnya oknum Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, ARS dan mantan Wakil Ketua DPRD, berinisial WWS yang juga anggota DPRD terpilih ikut dilaporkan dalam kasus pengrusakan Mobil dinas (Mobdis) DPRD, di salah satu bengkel di Sibuluan.
Ketika kasus perusakan mobdis dikonfirmasi kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta membenarkan ada melaporkan 3 orang yang terkait temuan ini yaitu oknum ketua dan Anggota DPRD Tapteng serta pejabat terkait, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2025 kemarin.
Ketiga orang yang dilaporkan ke kejatisu, Oknum Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD Tapteng berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas pada sekretariat DPRD Tapteng.
“Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Sabtu (11/01/2025) malam.
Ia menjelaskan, tindak pidana tersebut berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M.
Ketiganya dilaporkan diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.