Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Berdasarkan Surat Keputusan tanggal 18 Oktober 2024, Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr.Sugeng Riyanta telah memberhentikan sementara 6 orang ASN Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri.
Enam Kepala Sekolah tersebut yaitu Kasek SMP 1 Tukka, SMP 1 Badiri, SMP 1 sd 4 Sibabangun.
Para ASN tersebut, diberhentikan sementara dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Disiplin ASN, yaitu melakukan mobilisasi dan penggalangan dana sebesar Rp. 1 Milyar dari para Kepala Sekolah untuk kepentingan mendukung salah satu Paslon Bupati & Wakil Bupati Tapteng tertentu.
Selanjutnya 6 orang Kepsek Non Aktif ditarik ke Inspektorat guna memudahkan pemeriksaan, Apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat, diperoleh bukti permulaan cukup adanya praktik korupsi, terhadap 6 Kasek dimaksud akan diproses hukum dengan diserahkan kepada APH.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng, Boy Rahman Hasibuan yang dicoba dikonfirmasi terkait pencopotan 6 kepala Sekolah SMP diruang kerjanya tidak berhasil ditemui.(HP).