“Hal itu semua ada buktinya, nanti saya buka di Mahkamah Konstitusi. Selama ini kan sudah dilapor ke Bawaslu, tapi Bawaslu nya tidak transparan, jadi saatnya nanti ini kita buka di Mahkamah Konstitusi, masyarakat akan tau seperti apa,” jelas Dr. Sugeng.
Sekali lagi, lanjutnya, bahwa ini berbicara hukum, jadi bukti yang diajukan, bukan hanya sekedar dalil-dalil.
“Yang jelas saya posisinya akan membuktikan bahwa tuduhan paslon 1 yang menuduh pj bupati, ASN, Kepala Desa tidak netral sehingga menyebabkan dia kalah itu tidak terbukti. Nah, ketika saya mengajukan bukti bukti, itu justru sebaliknya, menunjukkan salah satu paslon,” ujar Sugeng Riyanta tegas.(HP).