Jadi nanti Paslon nomor satu, dia menggugat. Yang dihadapi bukan hanya KPU, tapi juga pj bupati,” jelas Wakajati Jawa Tengah ini.
“Saya ini orang hukum, saya jaksa. Udah hal biasa itu, nanti saya sampaikan bukti bukti kita ke sana, hari Kamis nanti sudah ada panggilan sidang pendahuluan,” ungkap Dr. Sugeng Riyanta.
Ia mengatakan, jika nanti gugatan Paslon Kedan tersebut berlanjut ke pokok perkara, Dr. Sugeng Riyanta menegaskan komitmennya akan hadir sendiri ke persidangan.
“Saya sebagai principal saya hadir sendiri untuk membuktikan bahwa dalil dalil tuduhan itu tidak benar. Yang terjadi adalah Pilkada kemarin sudah terlaksana dengan baik, fair, masyarakat antusias, ASN semuanya netral,” sebutnya sembari tersenyum.
Pj Bupati Tapteng juga menyebut, selama proses Pilkada Tapteng 2024, ia telah banyak melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendukung paslon bupati tertentu.
“Pemeriksaan yang kita lakukan terhadap adanya para kepala sekolah yang dimobilisasi oleh paslon tertentu untuk mendukung dana, sudah saya periksa, ada bukti-buktinya semua. Ada 7 (tujuh) kepala sekolah sudah saya jatuhkan hukuman disiplin, saya copot dari jabatan kepala sekolah, ada BAP nya, ada surat pernyataannya,” bebernya.
“Bukti bukti itu nantinya saya ajukan di MK. Kemudian kepala desa ada yang diundang untuk pertemuan tertentu di Pandan. Disitu dimintai duit oleh paslon tertentu, di situ ada mantan bupati, hadir di situ mantan sekda di situ,” ungkap Pj Bupati, Sugeng Riyanta.