Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com.-– Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menegaskan kesiapannya hadir pada persidangan Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis besok (09/01/2025), berkaitan dengan gugatan Paslon Bupati Tapteng Nomor Urut 01, Khairul Kiyedi-Darwin Sitompul (Kedan) dalam perkara perselisihan perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Dr. Sugeng Riyanta menyebut, kehadirannya nanti pada persidangan itu, karena Paslon Kedan dalam dalil-dalil gugatan ke MK ada menyebut sejumlah point bahwa Pj Bupati Tapteng dikatakan tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 27 November lalu.
“Nah, kenapa kemudian pemerintah kabupaten mengajukan diri sebagai pihak terkait. Karena di dalam dalil dalil permohonan dari paslon nomor satu itu menuduh bahwa ada pelanggaran pemilu yang terlaksana secara TSM, terstruktur, sistematis dan massif. Oleh siapa? oleh pj bupati, oleh ASN, perangkat desa se -Tapanuli Tengah untuk memenangkan paslon nomor 2,” kata Sugeng kepada awak media di sela kunjungan kerjanya di Kecamatan Kolang, Selasa (07/01/2025) kemarin.
“Ini tentu tuduhan yang sangat keji. Makanya ini harus saya lawan, harus saya jawab. Jawabnya apa, ya hukum. Kita punya bukti buktinya,” tegas Pj Bupati Tapteng.
Oleh karena itu, lanjutnya, forumnya harus ia jawab dengan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
“Dan Alhamdulillah, permohonan saya sudah dikabulkan, saya juga sudah diterima sebagai pihak terkait.