Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara saat ini melakukan pencocokan dan Penelitian (Coklik) oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas Pantarlih mendapat kendala atas adanya daftar pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar di Daftar Pemilih.
Terkait hal itu, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapteng, Helman Tambunan, S.H yang di konfirmasi awak media diruang kerjanya pada Senin (1/7/2024) di Pandan menjelaskan, saat ini sebanyak 984 panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di Kabupaten Tapanuli Tengah, mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli.
Dikatakan bahwa saat pencoklitan masih terdapat penduduk yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih, alasannya karena belum ada surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa setempat.Selain karena keluarga yang meninggal dunia tidak mengurus surat keterangan kematian, faktor lainnya juga kalau keluarga mengurus surat keterangan kematian harus terlebih dahulu juga mengurus pajak, itulah kendalanya,” ungkap mantan Wartawan itu.
Helman mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu kepada para Camat dan Lurah saat diadakan sosialisasi Optimalisasi Linmas dan Satlinmas di Aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah pada hari ini,” kata Helman.
Dalam sosialisasi terungkapkan dari salah seorang peserta meminta supaya kami KPU Tapanuli Tengah langsung menyurati Pj.Bupati Tapanuli Tengah supaya tidak membebankan pajak itu.
Para Camat khususnya, sambung Helman, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena memang ditekankan harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan itu berharap ada kolaborasi yang efektif, sinergitas dengan para stake holder Kecamatan serta Kelurahan/Desa khususnya para Camat untuk memperbaiki data pemilih di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kita sudah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan rekapitulasi daftar penduduk pasca Coklit ke depan dengan langsung menyurati Pemerintah Kecamatan, supaya data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi karena meninggal dunia dapat dihapus,”katanya.
KPU sendiri tidak dapat menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia tanpa ada surat keterangan kematian yang di terbitkan instansi terkait”, sebutnya.
Diharapkan Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta dapat menginstrusikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kematian yang diurus oleh pihak keluarga bersangkutan,” tutupnya.(HP).