Bagi yang belum lolos karena formasi yang tersedia terbatas, mereka akan tetap dipekerjakan dengan menerima gaji/honorarium yang sama dengan yang mereka terima hari ini,” kata Pj Bupati Tapteng.
“Selanjutnya sambil menunggu juknis dari BKN, mereka dapat diangkat sebagai P3K Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya menambahkan.
Honorer Tenaga Kesehatan Tapteng yang berunjuk rasa di Kota Pandan. Mereka ingin diangkat jadi P3K.
Lebih lanjut Dr. Sugeng Riyanta menerangkan, Tenaga Non ASN (Honorer) yang tidak mendapatkan gaji/honorarium resmi dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan daftar gaji resmi, akan diberhentikan sebagai Tenaga Honorer, TKS/l dan THL, dengan proses penelitian yang cermat dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Kebijakan ini bukan maunya pemkab apalagi sebagai keputusan pribadi saya. Ini semua amanat dan perintah UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemkab sifatnya hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan BKN,” tegas Pj Bupati Tapteng.
Untuk diketahui, puluhan Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Tapteng, berunjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD dan di depan Bupati Tapteng di Kota Pandan, Senin (13/01/2025).
Mereka mengaku sudah belasan tahun berstatus Honorer Nakes Tapteng. Ingin diangkat menjadi P3K.(HP).