Salah satu Pasal menyatakan, apabila terbukti maka akan dikenai penjatuhan hukuman penjara maksimal 12 bulan.
“Saya diperintahkan Pak Pj Bupati untuk menyampaikan ini, bukan untuk menakuti, tapi ini tanda rasa sayang kepada kita agar jangan sempat ada kepala desa yang terproses dalam kegiatan Pilkada,” katanya.
Siapa pun nanti bupati dan wakil bupati terpilih itu adalah bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah yang wajib didukung kinerjanya.
“Saya mohon maaf, apabila agak terbuka karena ini perintah Pak Pj Bupati untuk menyampaikan.Jadi kami mohon Bawaslu juga ini akan menjadi studi kasus agar tidak terjadi kepada kepala desa yang lain,” katanya.
Erwin Hotmansah Harahap mengaku sangat menyayangkan ada ASN di Pemkab Tapteng yang saat ini sedang tersandung masalah netralitas.
“Harapan saya, jangan lagi ada korban politik di Tapteng. Laksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.