Erwin Hotmansah Harahap kemudian mengabsensi Kepala Desa yang diduga terlibat dalam pertemuan itu, 6 kepala Desa di Kecamatan Badiri. Kemudian 2 kepala desa di Kecamatan Barus Utara dan 6 kepala desa di kecamatan Barus.
“Kepala desa dari Kecamatan Badiri coba angkat tangan, hadir, ya. Kemudian yang dari Barus Utara dan Barus juga hadir, ya. Terima kasih, artinya tidak semua ya. Tidak semua yang hadir ini terlibat di kejadian tersebut. Harapan kami, hati-hati dalam melangkah,” cetus Erwin Hotmansah Harahap.
Plh Bupati Tapteng itu juga menyampaikan pesan penegasan Pj Bupati Sugeng Riyanta, agar Kepala Desa, Camat dan segenap ASN di Pemkab Tapteng tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.
Dijelaskan, sesuai aturan dan undang-undang penyelenggaraan Pemilu, saat ini sudah memasuk tahapan masa kampanye yang dimulai 25 September 2024 lalu.
“Bagi Kepala Desa, PNS dan sebagainya, apabila ada keberpihakan sebelum tanggal 25, maka akan diproses secara administrasi,” terangnya.
Kasus seperti ini sudah pernah terjadi di salah satu jabatan strategis, yaitu jabatan sekretaris daerah tepatnya pada Oktober 2023.
Tetapi karena belum masuk tahapan masa kampanye, maka diambil alih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasilnya adalah rekomendasi hukuman disiplin.
Namun, apabila masuk masa kampanye, selain hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, ASN yang terlibat akan dikenai sanksi pidana Pemilu.