Pidsus Kejatisu Periksa 15 Terduga Pelaku Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng

Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Terduga pelaku dan saksi sebanyak 15 orang diperiksa oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Hj.N pada Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin (12/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengungkapkan bahwa Kejari Sibolga bertindak sebagai fasilitator pemeriksaan, sementara tim Pidsus Kejatisu yang menangani proses pemeriksaan secara langsung. “Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kegiatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya bidang Pidana Khusus, dan terkait dengan dana BOK dan Jaspel yang baru-baru ini viral di media,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh sekitar delapan hingga sepuluh penyidik dari Kejatisu, dengan Sutan Harahap sebagai Kepala Seksi Penuntutan memimpin proses ini. Pemeriksaan yang dimulai pukul 09:00 WIB dijadwalkan berlangsung selama lima hari, dan hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan. Meskipun beberapa saksi sudah hadir, belum dipastikan apakah semua 15 saksi sudah hadir.

Dedy juga menyebutkan bahwa pihak Kejatisu akan menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu lima hari di Sibolga. “Kami akan melanjutkan pemeriksaan secara bersamaan untuk 15 saksi yang berstatus sebagai saksi. Jika ada perubahan lebih lanjut, kami akan segera memberikan informasi,” tambahnya, sambil menegaskan bahwa jabatan dan inisial dari ke-15 saksi tersebut belum dapat disampaikan.(HP).

 

Bagikan :