Surat bertandatangan diduga dipalsukan tersebut diduga dipakai untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng ke KPU Tapteng.
Sebut kata Ronal lanjut menjelaskan, pada tanggal 3 September 2024, dia dan Horas telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Tapteng.
“Kuat dugaan kami bahwa surat yang dikeluarkan dari DPC PDI Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau discan tandatangan kami. Untuk itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini,” kata Ronal usai membuat laporan di ruang SPKT POLRES Tapteng.
Ronal menyebut, ada 3 surat PDI-P Tapteng yang ditujukan ke KPU Tapteng dan ketiganya menggunakan tandatangan palsu, diantaranya Surat Tugas Nomor : 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024. Kemudian, Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor : 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024, dan Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak memiliki nomor surat.
Sebagai kader militan yang patuh dengan aturan, Ronal mengaku sejak statusnya dan Horas dibebas tugaskan oleh DPP PDI-P, tidak ada lagi surat yang keluar dari DPC PDI-P Tapteng.