Pengadaan Absensi Finger Print di SMA Negeri 2 Tarutung Tuai Kontroversi, Orang Tua Keberatan Biaya

Bagikan :

Bahkan Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana hingga sembilan tahun bagi pelakunya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 melarang sekolah negeri di jenjang dasar dan menengah memungut biaya tambahan. “Pendanaan pendidikan harus berasaskan keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan sebagaimana diatur Pasal 50 PP Nomor 48 Tahun 2008,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Pendidikan Provsu di Kabupaten Humbahas, Rudyanto Sinaga, belum memberikan tanggapan.

(Douglas/ktn)

 

 

Bagikan :