Dari situ, Parlaungan pengacara kondang ini menilai dan melihat bukti keseriusan Pj. Sugeng dalam membangun Tapteng, RTLH yang sampai saat ini sedang dibangun dan sebagian telah selesai dibangun
“Yang saya ulas disini, itu masih sebagian kecil perhatian Pj. Sugeng, belum lagi diulas dari berbagai prestasi lainnya yang sudah banyak diperoleh dari banyaknya penghargaan yang sudah diraih,” ungkapnya.
Parlaungan Silalahi juga menyayangkan sikap DPRD Tapteng yang melakukan rapat paripurna yang mengusulkan penggantian Pj. Bupati Tapteng tanpa mendengar suara masyarakat terlebih dahulu.
“Ya, disini kita sangat menyayangkan itu, mereka tidak mendengar aspirasi masyarakat bawah ditingkat desa,” sesalnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1), (2) Permendagri No : 4 Tahun 2023,
Ayat (1), berbunyi masa jabatan Pj. Bupati dan Pj. Walikota 1 tahun, dan dapat di perpanjang 1 tahun, berikut dengan orang yg sama dan berbeda.
“Artinya, melihat prestasi yang diraih Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, sebaiknya DPRD Tapteng melakukan rapat paripurna yang mengusulkan perpanjangan Pj. Sugeng,” tutup Parlaungan.(HP).