Pemkab Tapteng Berlakukan Penerapan Absensi Presensi Online ASN

Bagikan :

Pegawai ASN wajib melakukan presensi pada hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Pegawai ASN melaksanakan presensi secara elektronik melalui akun masing-masing dengan menggunakan aplikasi Presensi Simpegnas BKN pada saat masuk kerja dan pulang kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Aplikasi Presensi Simpegnas BKN dapat diunduh pada Google Playstore menggunakan Handphone Android dengan kata kunci “Presensi Simpegnas”, kemudian ikuti petunjuk registrasi sampai selesai;

b. Pegawai ASN wajib melakukan presensi kehadiran sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari kerja yaitu check in pagi (masuk kerja) dan check in sore (pulang kerja);

3. Ketentuan waktu pelaksanaan presensi berdasarkan hari kerja dan jam kerja bagi Unit Kerja yang melaksanakan tugas selama 5 (lima) hari kerja.(HCP).

Bagikan :