Basiri menegaskan, seluruh bantuan tercatat secara administratif dan dikelola secara terbuka. Bahkan, selama periode 19 November 2025 hingga 12 Maret 2026, Pemkab Tapteng masih menerima serta langsung menyalurkan bantuan logistik dari pemerintah pusat melalui BPBD.
“Untuk bantuan pangan tidak ada yang ditahan. Semua langsung disalurkan. Jika ada paket dalam plastik, itu bukan makanan, melainkan pakaian,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihaknya juga telah meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan, baik logistik maupun non-logistik. Selain itu, audit juga akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita ingin semuanya terbuka. Nanti akan dibuktikan melalui hasil audit apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.
Ia memastikan tidak ada praktik penimbunan bantuan di lingkungan Pemkab Tapteng. Bantuan juga dapat diberikan langsung kepada warga yang membutuhkan, dengan rekomendasi resmi dari lurah atau kepala desa.
“Jika ada warga yang benar-benar membutuhkan dan memiliki surat keterangan, bantuan akan langsung diberikan. Tidak ada yang ditimbun,” ujarnya.
Terkait keberadaan kayu olahan di area Kantor Bupati, Basiri menjelaskan bahwa material tersebut digunakan untuk penanganan bencana, bukan untuk diperjualbelikan. Kayu dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan sementara di wilayah Sibabangun dan Tukka, serta pembangunan gudang logistik di Simpang Tiga Sipange.
Pemanfaatan kayu tersebut, lanjutnya, telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/10219/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tentang pemanfaatan kayu akibat bencana.
