Parlaungan Silalahi: Minta Kajari Sibolga Terbitkan P21 Kasus Dugaan Cabul Mantan Camat Pinangsori

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Kejaksaan Negeri Sibolga dinilai lamban menangani dugaan kasus cabul yang diduga dilakukan mantan Camat Pinangsori, BAHM dan publik menilai ada semacam tarik ulur penanganannya antara institusi Kepolisian Polres Tapanuli Tengah dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.

Pasalnya hingga saat ini mantan Camat Pinangsori yang telah ditetapkan selaku tersangka oleh Polres Tapteng tidak dilakukan penahanan badan dan berkas perkaranya pun sudah tiga kali dilakukan perbaikan oleh Penyidik Polres,  dan saya yakin berkas tersebut sudah lengkap.Akan tetapi belum P21 hingga kini, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH dalam keterangan Persnya kepada Kliktodaynews pada Selasa (5/12/2023) di Pandan.

Menyikapi hal itu, Parlaungan Silalahi, SH selaku penasehat hukum korban mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Sibolga menerbitkan P21 atas berkas yang sudah lengkap sesuai petunjuk oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Maka saya selaku penasehat hukum korban cabul meminta agar Kejaksaan Negeri Sibolga segera menerbitkan P21, agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera di sidangkan dan nantinya diharapkan agar dilakukan penahanan badan kepada tersangka”, pinta Ketua LKBH Sumatera ini.

Kasus ini kita nilai sangat lamban penanganannya, dimana kasus ini dilaporkan semenjak 19 Mei 2023 ke Polres Tapteng dan saya tidak tau dimana kendalanya dan sehingga belum berproses hingga ke Pengadilan”, ungkap Parlaungan.

“Saya selaku penasehat hukum KSD (17) juga binggung dan padahal sudah banyak kasus cabul yang saya tangani selaku penasehat hukum korban dan maupun pelaku, baru kali pertama ini kasus demikian lamban penanganannya yang kita tidak tau dimana kendalanya”, terang Parlaungan.

“Kita tidak tau dimana kendalanya, apakah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ditangan penyidik yang menangani kasus ini, hingg tiga kali JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Tapteng dengan membuat alasan yang tidak berdasarkan hukum dan petunjuk yang tidak berdasarkan fakta-fakta”, kata Parlaungan Silalahi.

Masih kata Parlaungan Silalahi, ” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik dan sesuai petunjuk JPU agar korban di bawa ke Psikolog dan hal itu sudah kita lakukan”, sebutnya.

Masih katanya, “saya selaku kuasa hukum korban bersama keluarga korban telah menyurati beberapa petinggi yang ada di NKRI ini salah satunya Kepala Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus 2023 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk agar kasus ini segera dilakukan penangananya hingga ke meja hijau”, terangnya.

“Oleh karena itu, saya pinta kepada Kejaksaan Negeri Sibolga dan maupun JPU yang menangani berkas perkara ini agar menerbitkan P21 dan nantinya juga diharapkan agar JPU melakukan penahanan terhadap diri tersangka BAHM, demi jelasnya titik permasalahan dan terciptanya rasa keadilan terhadap korban cabul dibawah umur”, tutup Parlaungan Silalahi.

Sebelumnya, kasus perbuatan cabul itu dilaporkan orangtua korban pada 19 Mei 2023 sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tentang terjadinya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib di Kantor Camat Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana pada saat itu anak korban KSD (16) melaksanakan praktik Kerja Lapangan (PKL), didalam ruang kerja Camat Pinangsori, BAHM memeluk korban dari belakang dan meraba bagian kemaluan korban dan bagian payudara.(HP).

 

 

Bagikan :