Parlaungan Silalahi: Di Mana Keadilan? Amri Lubis Ditahan, Terlapor Penganiayaan Belum Tersentuh Hukum

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Tapanuli Tengah menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Parlaungan Silalahi, mempertanyakan rasa keadilan setelah kliennya, Amri Lubis (52), justru ditahan, sementara terlapor belum diproses secara maksimal.

Parlaungan menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang telah diajukan ke Polres Tapanuli Tengah hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Klien kami sudah membuat pengaduan, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Amri Lubis, warga Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial ARS, yang disebut sebagai anak dari oknum Ketua DPRD Tapanuli Tengah. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh komentar di media sosial.

Namun, dalam perkembangan kasus, Amri Lubis justru telah ditahan oleh Polsek Barus dan dititipkan di Lapas Klas III Barus. Sementara itu, terlapor dalam dugaan penganiayaan tersebut masih bebas dan belum dilakukan penahanan.

Parlaungan, yang resmi menjadi kuasa hukum Amri Lubis pada 28 Maret 2026, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, meskipun perkara ini disebut sebagai kasus terpisah (split), aparat penegak hukum seharusnya tetap mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami mempertanyakan keadilan dalam penanganan perkara ini. Klien kami ditahan, sedangkan pihak yang dilaporkan belum ditahan,” tegasnya.

Ia pun mendesak pihak kepolisian agar segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

Bagikan :