Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Setelah dititipnya mantan Camat Pinangsori, BM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah, tidak membuat Penasehat hukum korban merasa lega apa yang selama ini sudah berusaha payah dalam memperjuangkan perkara tersebut, sampai pemeriksaan psikolog atas anjuran jaksa Penuntut Umum, akan tetapi akan tetap mengawal proses persidangan yang tidak lama lagi bergulir ke Pengadilan Negeri Sibolga, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi kepada Kliktodaynews di Pengadilan Negeri Sibolga pada Kamis (25/1/2024).
Kata Parlaungan Silalahi, SH dirinya selaku pengacara dari pihak korban akan selalu mengawal kasus itu dan kita takut dalam kasus itu akan muncul seorang Markus (Makelar Kasus) melakukan upaya deal deal menghubungi pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut agar tersangka BM bisa lepas dari jeratan hukum cabul yang diduga dilakukan tersangka”, sebut Ketua LKBH Sumatera.
Menurutnya, ” kasus ini sangatlah unik dan mungkin hanya baru ini kasus dugaan cabul yang penanganannya begitu lama dan memakan waktu hampir satu tahun baru tahap II atau P21 dan prosesnya begitu lamban”, tuding Parlaungan.
“Jadi dengan baru dititipnya tersangka BM bukan berarti membuat kita bangga, karena proses hukumnya begitu panjang dan memakan waktu dan materi.Selama ini berkas perkara beberapa kali di kembalikan ke penyelidik untuk dilengkapi”, jelasnya.
Ditanya apakah ada semacam intervensi hukum dilakukan oknum tertentu agar kasus itu tidak dapat masuk tahap dua atau menjadi P21.
Parlaungan tidak menampik adanya oknum yang berupaya agar kasus tersebut tidak berjalan.
“Saya saja sudah dijumpai beberapa oknum agar kasus itu tidak melibatkan saya Sebagai pengacara korban dengan diberikan tawaran sejumlah uang, asal tidak mengawal kasus tersebut,” ungkap Parlaungan.
Dengan itu marilah kita jadikan hukum sebagai Panglima tertinggi, bila hal itu tidak kita lakukan maka jangan harap Tapteng ini akan seperti daerah barbar.Maka penjahat akan merajalela di Tapteng ini,” himbuhnya.
“Oleh karena itu mari kita sama-sama mengawal perjalanan persidangan yang tidak akan lama lagi akan di gelar di Pengadilan Negeri Sibolga, dan semoga penegak keadilan memihak ke korban dan bukan berpihak ke tersangka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan oknum Camat Pinangsori, Tapteng, berinisial BM, dilaporkan ke Polres Tapteng, Jumat 19 Maret 2023 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK saat sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinangsori.
Keberatan dengan dugaan perlakuan BM terhadap putrinya, orangtua korban membuat Laporan Polisi (LP) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.(HP).