SIBOLGA– Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga Koordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, menegaskan bahwa masyarakat pemilih diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat hendak menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 nanti.
Dijelaskan Arman, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ada perbedaan dari pelaksanaan Pemilu lalu. Pasalnya, KPU RI baru saja mengeluarkan Peraturan KPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Berdasarkan persyaratan tersebut, ada dua syarat bagi Pemilih agar diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya di TPS. Diantaranya dengan menggunakan E-KTP dan biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Karena untuk Pilkada ini berbeda dengan Pemilu, kalau Pemilu kemaren masih diperbolehkan menggunakan foto KTP yang ada di HP atau fotocopynya saja. Namun sejauh ini, baru terbit tadi PKPU yang mengatur, untuk masyarakat harus membawa E-KTP atau biodata kependudukan, agar bisa menyalurkan hak suaranya di TPS,” ujar Armansyah disela-sela simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) di Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (13/11/2024) pagi.
Ditambahkan Arman, selain dari kedua syarat tersebut, belum ada aturan lain yang memperbolehkan Pemilih untuk hal demikian. Sehingga, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyiapkan E-KTP dan biodata kependudukannya, agar tidak terkendala saat pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November mendatang.
Kendati begitu, Armansyah membeberkan bahwa untuk lebih memastikannya hal tersebut akan kembali disampaikan setelah adanya petunjuk teknis untuk hal tersebut.