Walaupun nota kesepakatan tidak ditandatangani Kejari.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih yang menolak menandatangi nota kesepakatan dengan alasan, jejak digital dari peliput dan massa aksi dirasa sudah cukup jadi bukti keseriusan Kejari dalam mengusut kasus itu.
“Saya ga perlu pake-pake itu ya, (Nota Kesepakatan) karena ini ada jejak digital ya. Dari apa yang disampaikan rekan-rekan tadi kami sudah dengar dan sudah direkam juga semua dan ada yang live juga. Jadi saya ga perlu seperti ini, dan ini juga sudah jadi bukti digital dan bisa kalian lihat juga,” ungkapnya.
Lanjut Kasi Intel serius dalam penanganan kasus tersebut, apalagi diketahui pelaporan ini disampaikan langsung oleh Sugeng Riyanta seorang Jaksa yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tapteng.
“Intinya yang kami sampaikan Kejaksaan Negeri Sibolga, komitmen terhadap penyidikan. Gimana tuntasnya nanti kita lihat kedepanya seperti apa, oke. Apakah nanti bisa ditingkatkan kepenyelidikan, itu nanti rekan-rekan dari Pidsus yang nantinya akan bekerja untuk hal itu,” tegasnya.
Mendengar jawaban dari Kasi Intel, pimpinan aksi, Rahmat Hidayat Panggabean kembali menegaskan massa aksi butuh keseriusan tertulis. “Kami juga butuh komitmen secara tertulis,” ungkap Rahma Hidayat.
Kasi Intel kembali menolak menandatangi nota kesepakatan dari massa aksi. “Dikami tidak ada yang seperti ini, nota kesepakatan yang kalian baca sudah kami pahami,” sebut Kasi Intel .