Masinton-Mahmud Tidak Hadari Sidang Paripurna RPJMD 2024-2029, Diskors DPRD Tanpa Batas Waktu

Bagikan :

“Dan saya kurang tau dimana desanya, maka diberikanlah kuasa kepada saya selaku Sekretaris daerah untuk menwakili kegiatan paripurna ini, saya menghadiri berdasarkan surat kuasa untuk mewakili pelaksanaan mewakili

Pemerintah dalam pelaksaan rapat Paripur na, katanya kepada sejumlah awak media.

“Artinya Bupati itu hadir secara administrasi pemerintahan dalam paripurna ini, tapi sipatnya diwakili dengan kuasa dan kedua ada beberapa statemen tentang Visi-Misi kepala daerah, kami jelaskan RPJMD ini bukan visi-misi kepala daerah, tapi ini adalah visi-misi pemerintah daerah.Dimana kalau pemerintah daerah itu terdiri dari kepala daerah dan DPRD , dan ini adalah gaweaan bersama sebenarnya”.

Terangnya,”Bukan gawean Bupati dan bukan gawean DPRD, maka dilaksanakanlah hal ini pembahasan bersama.Kalau dulu ketika Pilkada , yaitu visi misi calon kepala daerah. Ketika mereka menang diajukan sebagai visi-misi pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.Jadi itu sudah visi misi elemen pemerintahan, jadi itu yang bisa kami sampaikan dan tidak saling menyalahkan”.

Ditanya soal keterlambatan Pemkab Tapteng menyampaikan RPJMD, Sekda Tapteng itu menerangkan,” untuk keterlambatan RPJMD hampir seluruh Kabupaten/Kota, karena penyelarasan RPJMN Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Pilkada serentak, dan RPJMD Provinsi saja sampai sekarang belum selesai.Untuk Kabupaten/Kota baru 4 yang sudah selesai dan bukan pembenaran dan tergantung individu dan komunikasi masing-masing,” terangnya.

Ditanya sejauh mana komunikasi Pemkab Tapteng dan Lembaga DPRD, Erwin Harahap menjelaskan,” dalam hal ini baik-baik saja.Saya disini berdasarkan surat kuasa, artinya saya memiliki kekuatan hukum disini sebagai Bupati untuk menghadiri hal tersebut, ya sudah jangan diperpanjang lagi,” katanya tersenyum.

Bagikan :