
Pandan– Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Rabu (30/7/2025) diskors tanpa batas waktu, karena Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton-Mahmud tidak hadir.
Diskorsnya rapat itu dikarenakan anggota dewan meminta supaya Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu atau Wakilnya Mahmud Efendi Lubis agar hadir langsung dalam rapat Paripurna tanpa diwakilkan atau dikuasakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani itu langsung diwarnai interupsi dari anggota DPRD.
Interupsi pertama datangnya dari Madayansyah Tambunan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029 adalah membahas rencana pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah lima tahun ke depan sesuai dengan visi misi kepala daerah.
Seyogianya kata dia, Bupati dan Wakil Bupatilah yang memberikan penjelasan terkait RPJMD tersebut, bukan dikuasakan kepada Sekda.
Sementara Willy Silitongan selaku Ketua Fraksi Nasdem mempersoalkan ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati Tapteng dalam penyampaian visi misi pemkab Tapteng.
Setelah diskorsnya rapat paripurna RPJMD Tapteng 2024-2029, Sekda Tapteng, Erwin Harahap yang dimintai tanggapannya seuasai diskors sidang menyebutkan,” undangan kegiatan paripurna ini secara resmi kami terima kemarin pada hari Selasa dan minggu lalu Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati sudah mengagendakan salah satu permasalahan masyarakat di Desa dan hal itu sudah diangendakan”.