LKBH Sumatera Surati Pj Bupati dan APIP Meminta LHP Penggunaan Dana Desa Sipakpahi Aek Lobu

Keterangan Foto : Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH surati Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kepala Inspektorat pada Kamis (30/3/2023) guna meminta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) penggunaan dana Desa Sipakpahi Aek Lobu Kecamatan Kolang tahun  anggaran 2020 sebesar Rp.1.147.370.000.- yang diduga di Fiktip dan diduga  juga Mark-Up dan kasusnya telah dilaporkan ke Polres Tapteng pada 29 Juni 2021, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada Jumat (31/3/2023) di Pandan.

Masih kata Parlaungan, sesuai hasil investigasi dan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami menduga oknum Kepala Desa, RH melaksanakan kegiatan proyek Fisik dan pengadaan, diduga terjadi Mark-up dan diduga Fiktip”, ungkapnya.

Berdasarkan Investigasi dan informasi dari masyarakat, atas dugaan Korupsi dana Desa di Desa Sipakpahi Aek Lobu Tahun Anggaran 2020, kami dari LKBH Sumatera melaporkan penggunaan anggaran tersebut kepihak Kepolisian Polres Tapteng pada 29 Juni 2021″, akunya.

“Pada 8 April 2022 pihak Penyidik Tipikor Polres Tapteng memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/163/IV/Res.1.24/2022/Reskrim dan dalam surat itu penyidik mengaku telah menyurati pihak Inspektorat Tapteng selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melaksanakan pemeriksaan dan audit terhadap kegiatan pembangunan fasilitas umum atau MCK dan rabat beton  di Desa Sipakpahi Aek Lobu Kecamatan Kolang dan sejumlah kegiatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan APIP Tapteng terhadap kegiatan pembangunan fasilitas Umum/MCK di Desa Sipakpahi Aek Lobu Kecamatan Kolang, sebagaimana surat nomor:700/3900/2021 tanggal 26 November 2021 terhadap kelebihan pembayaran dengan perincian yaitu : – Pembangunan MCK terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp.30.894.647.

– Pembangunan Jalan Rabat Beton terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.186.298 dan sementara kegiatan lainnya yang ikut kami laporkan tidak dirincikan temuan hasil pemeriksaan dan audit penggunaan dana Desa Sipakpahi Aek Lobu”, terang Parlaungan.

“Terhadap kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pengembalian oleh Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu selaku pengguna anggaran ke rekening Kas Desa Sipakpahi Aek Lobu, hal itu dijelaskan Polres Tapteng sesuai SP2HP yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Sisworo, SH”, sebut Parlaungan

“Setelah kami menerima surat dari Polres Tapteng atas pengembalian kelebihan pembayaran, kami menilai tentang apa yang disampaikan oleh APIP Tapteng ke penyidik Polres Tapteng atas hasil pemeriksaan dan audit APIP atas penggunaan dana desa sebesar Rp.1.147.370.000.- tidak logika hasil pemeriksaannya dan APIP Tapteng terkesan melindung-lindungi para kepala Desa melakukan dugaan Korupsi”, tuding Parlaungan.

“Kenapa hal itu saya katakan tidak logika, karena setiap hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan APIP Tapteng terhadap penggunaan dana Desa di Desa Sipakpahi Aek Lobu tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan APIP ke Polres Tapteng”.

“Maka dengan itu kami dari LKBH Sumatera menyurati Pj Bupati dan Inspektorat selaku APIP Tapteng agar transfaran untuk memberikan LHP atas pemeriksaan dana Desa Sipakpahi Aek Lobu, dan kami menduga penyidik Polres Tapteng dikibuli oleh APIP Tapteng.Karena LHP tidak turut dilampirkan kepada penyidik dan melainkan hanya sepucuk surat yang disampaikan Kepala Inspektorat, bahwa Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu telah mengembalikan  pembayaran kelebihan” kata berprofesi Pengacara ini.

“Kita bukan menggurui penyidik Polres Tapteng, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU  pemberantasan tindak pidana Korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan PIDANA tetapi tetap diproses secara hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia ini, sebagaimana amanat Undang-undang No.31 tahun 1999, tegas Advokat muda ini.

Tambahnya, adapun dugaan korupsi dana desa yang kami laporkan ke Polres Tapteng yang di duga dilakukan Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu, Rois Hutabarat diantaranya :

– Pemberian makanan tambahan kelas Balita dengan dana sebesar Rp.100.000.000., diduga Fiktip.

– Pengadaan Sarana prasarana alat kesehatan sebesar Rp.73.430.000.- diduga Fiktip.

– Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Lansia dengan dana sebesar  Rp.92.545.000.- di Mark-Up.

– Pelatihan Kader Desa untuk penaganan Stunting sebesar Rp.4.100.000.- diduga Fiktip.

– Pembangunan Jalan Rabat Beton sebesar Rp.130.400.000.- diduga Mark-Up.

– Pembangunan Jamban atau MCK dengan dana sebesar Rp.290.290.000.- diduga Mark-Up.

-Pemeliharaan sarana prasarana Penerangan Jalan Umum sebesar Rp.52.000.000.- diduga Fiktip”.

Sembari menyebutkan, “Pj Bupati dan  Inspektorat Tapteng harus transfaran dan supaya tidak melindungi  pelaku korupsi keuangan negara dan kiranya LHP itu dapat disampaikan kepada kita dan penyidik Polres Tapteng agar benar dan terang benerang”, tandas Parlaungan .(HP).

Bagikan :