LKBH Sumatera Surati Jamwas Kejagung RI Minta Mantan Camat Pinangsori Pelaku Cabul Ditahan

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Seputar kasus perbuatan cabul yang ditersangkakan Kepolisian Resort Polres Tapanuli Tengah kepada BAHM mantan Camat Pinangsori, kini mengalami polemik.Pasalnya Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Tapteng dengan membuat alasan yang tidak berdasarkan hukum dan petunjuk yang tidak berdasarkan fakta-fakta, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Kliktodaynews.Com pada Rabu (8/11/2023) di Pengadan Negeri Sibolga.

Masih kata Parlaungan Silalahi, ” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara perbuatan cabul yang diduga dilakukan mantan Camat Pinang Sori berinisial BAHM ke penyidik Polres Tapteng dengan alasan agar korban KSD  diperiksa ke Psikolog, berdasarkan hal-hal tersebut maka kami selaku penasehat hukum korban bersama Unit PPA Polres Tapteng dan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara di Medan dan semuanya telah dipenuhi sesuai permintaan dan petunjuk JPU”, ungkapnya.Masih katanya, “kami selaku kuasa hukum korban bersama keluarga korban telah menyurati beberapa petinggi yang ada di NKRI ini salah satunya Kepala Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus 2023 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tetapi kami menilai perkara yang dialami korban dan berkas perkara tersebut berjalan ditempat tanpa adanya kepastian hukum berkeadilan”, ujar Parlaungan Silalahi.

“Dari sekian surat yang kami layangkan kepada penegak hukum di NKRI ini, kami hanya mendapat balasan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia tertanggal 26 September 2023, tentang terkait tindaklanjut kasus itu, dan kemudian kami juga telah menerima surat dari Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) atas tanggapan surat kami dan kami sangat berterima kasih dan mengucapkan syukur terhadap korban pencabulan anak dibawah umur”, sebutnya.

“Tapi kami sangat keberatan dan juga korban beserta keluarga korban, terkait petunjuk JPU yang memberi petunjuk bahwa korban untuk diperiksakan ke Psikolog, dan menurut hemat kami ini adalah pelecehan terhadap korban dan keluarga, seakan-akan korban adalah dalam gangguan jiwa, padahal korban adalah normal dan cakap dalam kehidupannya sehari-hari dan pemeriksaan Psikolog telah dilakukan ditempat Psikolog yang beralamat di Jln.D.I.Panjaitan No.180 Medan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 lalu”, pukasnya.

“Kami dan keluarga korban sangat mengiginkan kepastian hukum terhadap korban KSD dan atas perbuatan dari JPU sangat berakibat terhadap korban dibawah umur dan menjadi muncul pertanyaan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual adalah orang yang berada sehingga korban tidak pantas untuk mendapat rasa keadilan”, ujarnya heran.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI serta instansi terkait lainnya agar memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memegang perkara segera mungkin untuk melakukan penahanan terhadap diri tersangka BAHM dan menindaklanjuti perkara itu demi jelasnya titik permasalahan dan terciptanya rasa keadilan terhadap korban pencabulan dibawah umur”, tutup Parlaungan Silalahi.

Sebelumnya, kasus perbuatan cabul itu dilaporkan orangtua korban pada 19 Mei 2023 sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tentang terjadinya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib di Kantor Camat Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana pada saat itu anak korban KSD (16) melaksanakan praktik Kerja Lapangan (PKL), didalam ruang kerja Camat Pinangsori, BAHM memeluk korban dari belakang dan meraba bagian kemaluan korban dan bagian payudara.(HP).

Bagikan :