LKBH Sumatera: Apresiasi Polres Tapteng Tangani Kasus Cabul Siswi PKL

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum-Sumatera (LKBH-Sumatera), Parlaungan Silalahi, SH puji kinerja Polres Tapanuli Tengah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan cabul siswi SMK yang tengah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinangsori yang kini kasus tersebut telah ditingkatkan ketahap Penyidikan, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Kliktodaynews.Com di Kantor Pengadilan Negeri Sibolga pada Senin (5/6/2023).

Tambahnya, “kami selaku Penasehat Hukum dari keluarga Korban, atas dugaan Tindak Pidana, “Perbuatan Cabul” Sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 ayat (1), Jo Pasal 76E, dari UU NO.1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, kami Atas nama Penasehat Hukum mewakil keluarga korban mengucapkan terimakasih beserta jajarannya.

Sebutnya lagi, “atas Tindak lanjut penanganan perkara, bahwa kami telah menerima Surat SP2HP dari Polres Tapanuli Tengah, melalui Penyidik, dan berikut juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, (SPDP).

“kemudian kami telah menerima undangan untuk menghadiri Cek TKP besok pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 ke Kantor Camat Pinangsori di tempat kejadian perkara, untuk itu kami sampaikan kembali tentang proses Penanganan perkara berjalan baik sesuai dengan yang di harapkan”.

“Kita juga berharap agar terduga pelaku Cabul segera dilakukan penahanan badan, karena kita ragu si terlapor akan menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama dan dikawatirkan akan melarikan diri”, pinta Ketua LKBH Sumatera.

“Walau perkara ini mulai ditingkatkan ketingkat Penyidikan kami akan kawal terus proses perkara ini, kami dari LKBH Sumatera mengucapkan terimakasih  atas keseriusan dalam menangani Perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan  kiranya bapak Kapolres beserta jajarannya mampu mengungkap kasus lainnya yang ada di Polres Tapteng”, pukas Parlaungan silalahi.

Oleh karena itu kita yakin kasus ini akan sampai Pengadilan Negeri Sibolga ini dan disinilah terbukti tidaknya Camat Pinangsori, BAH.M, SE melakukan tindakan cabul tersebut”, tutup Parlaungan Silalahi.(HP).

 

Bagikan :