Sebutnya lagi,”sudah saatnya Kepolisian Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan di sekolah bergensi SMU Plus Matauli Pandan yang menerima susidi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah itu, agar kasus ini terang benerang apa motif terjadinya kasus pengeroyokan itu untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan”.
“Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana penganiayaan berat.Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Roder.
Sementara Ketua Yayasan SMU Negeri 1 Matauli, Fitri Krisnawati Tanjung yang merupakan anak kandung Ir.Akbar Tandjung selaku pendiri SMU Plus Matauli Pandan yang dicoba dikonfirmasi Wartawan Kliktodaynews terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan ‘Geng Nenek’ Sekolah tidak berhasil memberikan jawaban konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui ponsel pribadi Fitri Krisnawati Tanjung selaku Ketua Yayasan.
Sampai berita ini dilansir awak media belum dapat keterangan yang jelas dari pihak Sekolah.(CP).