
Pandan, Kliktodaynews.Com-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan menyayangkan terjadinya tindakan persekusi di SMU Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah yang dialami Sony Michael salah satu siswa SMU Negeri 1 Plus Matauli didalam ruang sekolah pada Selasa (12/8/2025).
“Kami dari LBH Sekolah merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun,” sebut Direktur LBH Sekolah, Roder Nababan kepada Wartawan Kliktodaynews melalui ponsel genggamnya pada Rabu (13/8/2025).
Roder Nababan, mengatakan jika korban Sony Michael Simbolon ada melakukan kesalahan pahaman tidak harus dilakukan pengeroyokan yang mengakibatkan terjadinya babak belur, dan pihak sekolah tidak harus menutup-nutupi hal itu dari Kepolisian dan malah yang membuat laporan orang tua korban Ericson Simbolon ke Polres Tapteng.
“Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok Geng Sekolah di SMU Negerin1 Plus Matauli Pandan tidak dapat dibenarkan dan justru telah merendahkan martabat SMU Negeri 1 Plus Matauli yang dikenal didirikan oleh Ir.H.Akbar Tandjung”.
“Tindakan persekusi diduga dilakukan oleh sekelompok ‘Geng Nenek’ pada Selasa (12/8/25) dalam ruang kelas belajar”.
“Tindakan persekusi tersebut tidak langsung dilaporkan pihak Sekolah dan terkesan menutup-nutupi hal itu, lantas kalau begini ceritanya.Banyak kebobrokan selama ini ditutup-tutupi pihak sekolah,” ujarnya bernada heran.