Itu kan sangat menguntungkan bagi mereka nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terjalinnya kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Sibolga dalam memberikan layanan Posbakum bagi warga binaan pencari keadilan.
“LKBH Sumatera adalah salah satu lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi dari Kemenkumham di Sibolga dan Tapteng. Untuk itu, kami taat dan patuh terhadap yang menjadi aturan dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ketika ada warga binaan yang tidak mampu yang ingin didampingi secara gratis atau cuma-cuma, tentu ada syaratnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari Desa maupun Kelurahan.
“Dalam hal ini, menjadi pegangan kami untuk membela yang menginginkan pembelaan hukum secara cuma-cuma,” katanya.
Kemudian sebaliknya, lanjut Parlaungan, menyangkut sosialisasi atau penyuluhan hukum secara gratis, tidak perlu dibutuhkan ada surat keterangan tidak mampu dari warga binaan.
Parlaungan juga berharap kepada Lapas Kelas IIA Sibolga memberi ruang kepada staff LKBH Sumatera guna memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu.(NB).