Lapas Sibolga Tandatangani MoU Bersama LKBH Sumatera Fasilitasi Posbakum Gratis

Bagikan :

Pandan– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menjalin kerjasama untuk memfasilitasi pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi warga binaan kurang mampu yang sedang mencari keadilan.

Kerjasama itu dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera dibawah dipimpinan Parlaungan Silalahi  bersepakat menjalin kerjasama dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan oleh Kepala Lapas Novriadi, Selasa (25/3/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi mengatakan, nota kesepakatan ini secara bersama-sama disebut bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Sibolga.

“Maksud kerjasama itu adalah sebagai pedoman bagi para pihak yang bekerjasama dalam pelaksanaan pemberian bimbingan hukum untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Sibolga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan surat yang dikeluarkan, LKBH mempunyai akreditasi dan bisa melakukan kegiatan atau membantu hukum.

“Artinya, keberadaan LKBH Sumatera di Lapas Kelas IIA Sibolga bisa dimanfaatkan warga binaan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu untuk proses peradilan,” jelasnya.

Ia berharap, LKBH Sumatera juga dapat memberikan sosialisasi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga sehingga ketidaktahuan mereka terhadap hukum bisa tersampaikan.

“Misalnya, bagi mereka (warga binaan) yang sudah menerima putusan Pengadilan bisa untuk mengajukan PK kembali terhadap putusan yang mereka terima.

Bagikan :