Dia mengungkapkan, saat ini di e -KTP sudah tidak lagi mencantumkan gelar atau titel didalam KTP, lain halnya sebelum diberlakukannya penggunaan e-KTP didalam KTP versi lama ada dicantumkan gelar dan titel sesorang pemilik KTP dimaksud,” terang Jannes.
“Semestinya surat Keterangan dari Lurah sudah cukup karena memang Lurah lebih kompeten mengenali warganya daripada Lembaga Pengadilan yang dibawah Yudikatif,” sarannya.
“Saya coba mengikuti untuk mengambil Penetapan Pengadilan walaupun harus bersidang namun yang membuat saya heran Kantor Pengadilan minta Surat Keterangan Orang yang sama dari “Kantor Lurah”, Kok bisa Pengadilan lebih mengakui Surat Keterangan Lurah daripada Kantor ATR/BPN yang sama- sama di Lembaga Eksekutif,” tuding pria berkulit putih itu.
“Bagi saya kebijakan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah ini tidak menghargai Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Camat dan Lurah”, tutur Jannes.
“Oleh karena kami selaku warga memohon agar ada perbaikan dan pelayanan prima dari Kantor ATR/BTN Tapteng ini, supaya Kakan ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua di evaluasi jabatannya agar kedepannya pelayanan di BPN Tapteng ini tidak ribet seperti sekarang ini,” tandasnya.(CP).