Lagi, Kakan ATR/BPN Tapteng Persulit Masyarakat Dalam Pengurusan Sertifikat

Bagikan :

Masih kata Jannes,” saya pun pergi ke Kantor Pengadilan di Sarudik dalam hal pengajuan permohonan surat ketetapan dari PN Sibolga, sesuai penjelasan pihak PN Sibolga saya harus melengkapi berkas Roria Silalahi, SE seperti Surat keterangan dari Lurah atas pernyataan bahwa Roria Silalahi, SE adalah Roria Silalahi”.

“Selanjutnya melengkapi Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan berkas lainnya atas nama Roria Silalahi. Untuk dilengkapi sebagai syarat agar Hakim yang menyidangkan dapat melakukan persidangan atas permohonan itu,” jelasnya.

“Nah dari situ saya selaku warga masyarakat merasa dipersulit dalam proses pengurusan setifikat di Kantor ATR/BPN Tapteng yang tidak mengakui legalitas surat ketetapan atau keterangan dari Lurah, sementara Kantor Pengadilan mewajibkan adanya Suket dari Kantor Lurah”.

“Apa itu bukan mempersulit namanya, dan pihak Kantor ATR/BPN Tapteng terlalu banyak membuat persyaratan, apakah dengan mengajukan permohonan penetapan dari Pengadilan tidak membutuhkan biaya,” sebutnya bernada kesal.

Jannes Maharaja menilai BPN Tapteng tidak lagi berpedoman pada aturan dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 4 Tahun 2017  tentang standard layanan dan persyaratan penerbitan bidang tanah.

Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan waktu layanan yang ditetapkan dalam Permen ATR/BPN No. 4 tahun 2017 dimana paling lama sudah selesai 12 hari kerja, tetapi kenyataannya Peraturan Menteri tersebut di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapteng hanya simbol dan pajangan,” kata Jannes.

Bagikan :