
Pandan- Lagi-lagi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua Hutabarat yang kerap disebut mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat tanah seperti Sertifikat.
Seperti halnya yang dialami Jannes Maharaja sebagai kuasa pemohon Roria Silalahi, kepada Kliktodaynews pada Senin (20/7/25) menyampaikan rasa kekecewaan atas pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap proses pengurusan pengukuran pengurangan isi tanah dalam Serifikat yang sebelumnya Roria Silalahi memberikan sebagian tanah miliknya kepada negara, karena kena pelebaran jalan nasional sekitar tahun 2015 lalu.
Lantas tanah milik Roria Silalahi didalam sertifikat tersebut seluas 9 X 30 meter menjadi 9 x 25 meter, dimana sertifikat nomor: 494 atas nama Roria Silalahi, SE menjadi berkurang,” terang Jannes Maharaja.
Pada Senin hari ini saya selaku suami dari Roria Silalahi, SE mendatangi Kantor ATR/ BPN Tapteng untuk pengurusan perubahan Sertifikat tanah tersebut dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Roria Silalahi (Tidak menyandang gelar SE) dan pihak Kantor ATR/BPN Tapteng menolak pengurusan perubahan sertifikat atas nama Roslina Silalahi, SE dikarenakan nama di sertifikat memiliki gelara Sarjana dan sedangkan di KTP tidak memiliki gelar Sarjana Ekonomi (SE),” sebut Janes Maharaja.
“Selanjutnya petugas Kantor ATR/BPN Tapteng meminta agar saya selaku pemohon meminta putusan pengadilan agar ada surat ketetapan dari Pengadilan, bahwa Roria Silalahi, SE adalah Roria Silalahi orang yang sama di dalam Sertifikat dan sesuai di nama di KTP,” terang warga Pandan itu.