KPU Tapteng: AM Menggunakan Ijazah Paket C Berbeda, Saat Dua kali Mencalon

Bagikan :

Sembari menyebutkan,”ini malah memiliki 2 ijazah paket C yang berbeda dan kedua-duanya digunakan untuk mencaleg oleh AM, jadi hal itu patut dicurigai keaslian ijazahnya, dan dari situ kita nantinya mengharapkan penyidik Polres Tapteng yang menangani kasus itu harus profesional,” ujar mantan Kepala Sekolah itu.

Jurman Dagang (52) pelapor selaku dugaan ijazah palsu yang digunakan AM ke Polres Tapteng menambahkan,” beberapa saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, akan tetapi sejauh ini saya belum didapat informasi dari Polres Tapteng terkait dugaan menggunakan ijazah palsu itu,” akunya.

Kasus itu ditangani,” Polres Tapteng unit Resum sedang menangani kasus penggu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/55/I/Res.1.9 2025 reskirm tertanggal 30 Januari 2025 ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP.Arlin.P.Harahap.

Selanjutnya inti SP2HP itu penyidik akan melakukan permintaan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan Klarifikasi permintaan keterangan dari terlapor.

Kasus itu ditangani penyidik  Unit  Idik I Reskrim Polres Tapteng, dan saya tidak tahu hasil perkembangan penyelidikan selanjutnya, setelah SP2HP itu saya terima dan hingga sekarang belum kita ketahui hasilnya,” sebut Jurman Dagang pada Sabtu (29/3/2025) kemarin di Pandan.

Sementara Komisioner KPU Tapteng, Helman Tambunan, SH yang dikonfirmasi melalui telepon pribadinya membenarkan bahwa AM menggunakan 2 ijazah Paket C yang berbeda dalam 2 kali mencalon legislatif, periode 2019 dan 2024.

Bagikan :