
Pandan, Kliktodaynews.Com- Semakin terkuak kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial AM dari Partai Golkar.Oknum AM diduga menggunkan 2 Ijazah Paket C pada pencalonan Legislatif tahun 2019-2024 menggunakan Ijazah paket C yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe pada tahun 2012 dan AM kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 dengan menggunakan Ijazah berbeda yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara diterbitkan pada tahun 2019.
AM yang merupakan anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) IV itu menggunakan ijazah paket C bernomor: PC.0252790 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe pada tanggal 10 November 2012 ditandatangani oleh Syafruddin, SPd, pada saat mencaleg AM mencaleg periode 2019-2024.
Dan pada Pemilu tahun 2024, anggota DPRD itu kembali mencalon anggota Legislatif menggunakan ijazah paker C bernomor: DN.PC.0002670 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada 13 Mei 2019 pada saat mencaleg pada periode 2024-2029 lalu.
Salah seorang masyarakat Tapteng yang sudah pensiun dari Kepala Sekolah saat diminta tanggapannya oleh Wartawan Kliktodaynews menyebutkan,” penggunaan 2 ijazah yang berbeda dalam 2 kali pencalegkan DPRD Tapteng berturut turut memunculkan kecurigaan tentang legalitas ijazah,” jelas K. Harahap (64) di Pandan pada Minggu (30/3/2025).
Masih katanya,”dan kalaupun ijazah paket C milik AM hilang atau rusak, tidak semestinya AM memiliki dua ijazah paket C, dan seyogianya AM membuat laporan ke pihak Kepolisian atas kehilangan atau mengalami rusak ijazahnya dan selanjutnya mengurus Surat Ijazah Paket C nya ke Dinas Pendidikan tempat dimana dia memperoleh ijazah paket C tersebut agar pihak Dinas Pendidikan daerah itu menerbitkan Surat Pengganti Ijazah Paket C tersebut,” ujar salah seorang pengamat Pendidikan Tapteng, K.Harahap.