Masih katanya, “bila ternyata benar seperti yang dikatakan Wakil Bupati Tapteng, bahwa nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen dan ditinggalkan rumah , karena takut basah kena air, itu jelas salah.Masa dokumen kapal ditinggalkan,” sebut Azwan.
“Bila benar nantinya nahkoda kapal dan KM Laut Sughi VII tidak memiliki dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau dokumen lainnya saat melakukan penangkapan ikan akan kami berikan sanksi berat,”tegasnya.
P Siregar menambahkan,” Dan akan kami lakukan pengenaan denda sanksi kepada Nahkoda dan Kapal KM Laut Sughi yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan yang fatal menangkap ikan yang bukan di zonanya,”
“Pemangilan untuk dimintai keterangan kepada pemilik dan nahkoda, itu akan segera kita lakukan dan nama nahkodanya sudah kita kantongi termasuk nama pemilik kapal dan kami akan menerapkan PP No 28 tahun 2025 tentang pengenaan sanksi,” sebut P Siregar.
Masih katanya” bagi kapal laut yang telah memiliki izin Jaring Helai Ikan Berkantong (JHIB) tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan beroperasi di 10 mil dari pinggir pantai melainkan diatas 16 mil dari pantai terdekat,” jelasnya.
Sembari mengatakan,” kita mengaharapkan agar nahkoda kapal mematuhi zona penangkapan yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan tentang tangkap ikan, dan saat ini baru 32 unit kapal penangkap ikan yang baru memiliki izin JHIB, maka setiap kapal yang sudah memiliki JHIB diwajibkan memasang PMS di body kapal agar PDSKP Lampulo dapat mengetahui dimana keberadaan kapal tersebut beroperasi,” imbuhnya.