KLHK Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Tambang, Perkebunan Sawit, PLTA di Batang Toru

Bagikan :

Peristiwa tersebut tidak lagi dilihat semata sebagai fenomena alam, tetapi juga sebagai potensi dampak dari aktivitas manusia dan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan.

Kasus di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, diperkirakan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jika audit menemukan pelanggaran serius, maka pencabutan izin usaha dapat menjadi opsi, bukan sekadar penangguhan.

Mengingat kawasan Batang Toru memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan fungsi ekologis strategis, maka keputusan pemerintah ke depan akan menentukan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.(Rel/CP).

Bagikan :