KLHK Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Tambang, Perkebunan Sawit, PLTA di Batang Toru

Bagikan :

Sebanyak delapan perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, dipanggil untuk memberikan keterangan di Jakarta pada 8 Desember 2025.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya keterkaitan langsung antara operasional Tambang Emas Martabe dengan bencana alam yang terjadi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan lokasi tambang berada cukup jauh dari titik utama banjir dan longsor.

Di sisi lain, organisasi lingkungan dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, mendesak pemerintah mengevaluasi ulang seluruh izin usaha di kawasan hulu DAS. Mereka menilai pembalakan hutan dan pembukaan lahan baru telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.

Menanggapi hal tersebut, PT Agincourt Resources menyatakan telah mengonversi sekitar 5.700 hektare lahan di kawasan Batang Toru menjadi area konservasi sebagai bagian dari komitmen pelestarian lingkungan.

Tekanan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah anggota komisi terkait meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap audit, tetapi juga mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan merusak lingkungan.

Untuk sementara, penghentian operasional berdampak pada terhentinya produksi listrik dari PLTA Batang Toru serta berhentinya kegiatan produksi Tambang Emas Martabe. KLHK menegaskan, kelanjutan kegiatan seluruh perusahaan tersebut hanya akan diputuskan setelah audit lingkungan selesai dan hasil evaluasi perizinan diterbitkan secara resmi.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam memandang bencana banjir dan longsor.

Bagikan :