KLHK Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Tambang, Perkebunan Sawit, PLTA di Batang Toru

Bagikan :

Tapanuli Selatan, Kliktodaynews.Com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan, perkebunan sawit, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Perintah tersebut berlaku efektif mulai 6 Desember 2025.

Penghentian mencakup operasional PLTA Batang Toru serta sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources. Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Sumatera Utara.

KLHK menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk memverifikasi dugaan kontribusi aktivitas usaha meliputi pertambangan, pembangunan PLTA, serta pembukaan lahan terhadap penurunan kualitas lingkungan di hulu DAS Batang Toru.

“Untuk sementara, seluruh aktivitas dihentikan hingga audit lingkungan selesai dan hasil evaluasi resmi dikeluarkan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran Persnya pada Sabtu (6/12/2025) .

Sebelumnya, KLHK melakukan inspeksi udara dan darat di wilayah hulu DAS Batang Toru dan DAS Garoga pada 5 Desember 2025. Dari peninjauan awal, ditemukan pembukaan lahan berskala besar untuk pembangunan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan. Aktivitas tersebut diduga meningkatkan tekanan ekologis serta memperbesar risiko banjir dan longsor.

Sebagai tindak lanjut, KLHK memerintahkan pelaksanaan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Bagikan :